Other

3 Juni 2017

Model Ketahanan Nasional Negara Amerika Serikat

MODEL KETAHANAN NASIONAL NEGARA AMERIKA SERIKAT

Amerika Serikat merupakan negara yang kuat dalam bidang pertahanan negara dan terkenal dengan hegemoninya di berbagai kawasan di dunia sebagai negara yang memiliki power yang kuat baik dari segi militer maupun dari segi ekonomi. Sistem pertahanan negara Amerika  Serikat  merupakan perwujudan dari sistem teknologi yang di aplikasikan kedalam alat-alat militer dan senjata sehingga menghasilan senjata-senjata yang mempunyai teknologi tinggi yang berkapabilitas dalam menjaga wilayah pertahanan nasionalnya. Dari segi ekonomi Amerika Serikat merupakan negara yang memiliki tingkat pendapatan per kapita yang tertinggi di dunia da memegang peranan penting dalam system perekonomian dunia saat ini. 

Departemen Pertahanan (Department of Defense, Defense Department, USDOD, DOD, DoD, atau the Pentagon) adalah Departemen Eksekutif Pemerintah Amerika Serikat yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi seluruh lembaga dan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan keamanan nasional danAngkatan Bersenjata Amerika Serikat. Departemen ini juga merupakan badan dengan karyawan terbanyak di dunia,[5] yaitu lebih dari 2,13 juta tentara, pelaut, marinir, pilot, dan pekerja sipil aktif dan lebih dari 1,1 juta anggota Garda Nasional, Angkatan Udara, Laut, Udara, dan Cadangan Marinir. Jumlah totalnya mencapai 3,2 juta personel, termasuk pekerja sipil.

Departemen yang dipimpin Menteri Pertahanan ini memiliki tiga departemen militer bawahan, Departemen Angkatan Darat A.S., Departemen Angkatan Laut A.S., dan Departemen Angkatan Udara A.S.. Selain itu, ada pula sejumlah lembaga pertahanan seperti Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA), Defense Intelligence Agency (DIA), Defense Logistics Agency (DLA), Missile Defense Agency, National Geospatial-Intelligence Agency (NGA), National Reconnaissance Office (NRO), National Security Agency (NSA), dan Pentagon Force Protection Agency (PFPA). Semuanya diketuai oleh Menteri Pertahanan. DoD juga mengoperasikan beberapa sekolah dinas gabungan seperti National Defense University (NDU) dan National War College (NWC).

Departemen ini mendapatkan anggaran terbanyak dibandingkan badan federal lainnya. Jumlah anggaran yang diterima mencapai lebih dari satu setengah kali anggaran terikat federal setiap tahunnya.
                                                                           
BIDANG PERTAHANAN

Amerika Serikat adalah negara yang selalu memprioritaskan keamanan nasionalnya dan dalam hal menjaga keamanan nasionalnya negara federal ini memiliki beberapa badan pertahanan yaitu :
          1.    Department Of Defense
Department Of Defense didirikan sejak tahun 1949 yang ditujukan menjaga pertahanan negara yang dipimpin oleh seorang menteri pertahanan yang jga berpengaruh bessar dalam pengambilan Kebijakan Luar Negeri di Amerika Serikat.
          2.    National Security Council
National Security Council atau disebut juga Majelis Pertahanan Nasional. Merupakan badan lain yang juga berperan dalam pertahanan nasional Amerika Serikat. Majelis ini berfungsi sebagai penasihat bagi presiden dalam mengadakan hubungan dengan luar negeri dan mengeluarkan kebijakan mengenai pertahanan.
          3.    Central Intelligence Agency (CIA)

Central Intelligence Agency (CIA) adalah badan yang bertugas mengumpulkan, mengevaluasi, dan menganalisa data-data yang berkaitan dengan pertahanan nasional Amerika Serikat dan bersifat spionase (mata-mata). Pertama kali didirikan yaitu ketika terjadinya Perang Dunia II.


Sumber : http://taniahenrietta.blogspot.co.id/2016/06/model-ketahanan-nasional-amerika-serikat.html
http://anzalfitrov.blogspot.co.id/2011/12/sistem-pertahanan-dan-keuangan-amerika.html


https://id.wikipedia.org/wiki/Departemen_Pertahanan_Amerika_Serikat

Model Ketahanan Nasional Indonesia

konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, yakni konsepsi tahun 1968, tahun 1969 dan tahun 1972. Menurut konsepsi tahun 1968 dan 1969 ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan, sedang pada konsepsi 1972 ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan. Jika pada dua konsepsi sebelumnya dikenal istilah IPOLEKSOM (Panca Gatra), dalam konsepsi tahun 1972 diperluas dan disempurnakan berdasar asas Asta Gatra (Haryomataraman dalam Panitia Lemhanas, 1980: 95-96 dalam Triharso 2013).
Pada tahun-tahun selanjutnya konsepsi ketahanan nasional dimasukkan ke dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yakni mulai GBHN 1973 sampai dengan GBHN 1998. Adapun rumusan konsep ketahanan nasional dalam GBHN tahun 1998 adalah sebagai berikut;
Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan Ketahanan Nasional. Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional.
Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.
Apabila menyimak rumusan mengenai konsepsi Ketahanan Nasional dalam GBHN tersebut, kita mengenal adanya tiga wujud atau wajah konsepsi Ketahanan Nasional, yaitu ;
Ketahanan nasional sebagai metode, tercermin dari rumusan pertama
Ketahanan nasional sebagai kondisi, tercermin dari rumusan kedua
Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional, tercermin dari rumusan ketiga
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, dikemukakan adanya sejumlah unsur atau faktor yang selanjutnya diistilahkan sebagai gatra. Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra). Berdasarkan pengertian konsepsi ketahanan nasional, seluruh aspek kehidupan nasional diperinci dengan sistematika Astagatra (Delapan aspek) yang terdiri dari Trigatra (Tiga aspek alamiah) dan Pancagatra (Lima aspek sosial).
1.Aspek Trigatra (tiga aspek alamiah)
aspek-aspek suatu negara yang sudah melekat pada negara itu. Oleh karena itu unsur-unsurnya tidak sama dalam tiap negara. Trigatra meliputi Geografi, Kekayaan alam, dan Kependudukan.
Geografi
Geografi suatu negara adalah segala sesuatu pada permukaan bumi yang dapat dibedakan antara hasil proses alam dan hasil ulah manusia, dan memberikan gambaran tentang karakteristik wilayah kedalam maupun keluar.
Menurut letak geografinya, bentuk negara dapat dibagi dalam negara yang berada di daratan, di lautan, atau keduanya.
1)      Negara yang dikelilingi daratan. Lingkungan negara ini bersifat serba daratan atau serba benua.
2)      Negara dikelilingi lautan. Dapat dibedakan dalam :
Negara kepulauan (Archipelagis state) adalah suatu negara yang bersifat kepulauan (Archipelago)
Negara pulau (Island state), berbeda dengan negara kepulauan. Pada negara pulau unsur darat lebih besar daripada unsur laut.
Negara mempunyai bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Negaranya sendiri bersifat negara daratan, tetapi mempunyai suatu bagian wilayah yang bersifat kepulauan. Ini tidak dapat disamakan dengan Negara kepulauan.
“Circume marine” state adalah negara yang komponennya hanya dapat dicapai melalui transportasi laut.
Kekayaan alam
Kekayaan alam adalah segala sumber dan potensi alam yang terdapat di bumi, di     laut, dan di udara dalam wilayah suatu negara yang dapat diperinci sebagai berikut :
a)  Kekayaan alam yang digolongkan dalam :
Kekayaan alam hewani (fauna)
Kekayaan alam nabati (flora)
Kekayaan alam mineral (tambang)
b)      Sifat kekayaan alam
Dapat diperbaharui (hutan, hewan, dll)
Tidak dapat diperbaharui (minera)
c)      Keberadaan kekayaan alam
Diatmosfir (oksigen, sinar matahari dll)
Di permukaan bumi (fauna dan flora)
Di dalam bumi (barang tambang)
Sifat khusus kekayaan alam di bumi ini distribusinya tidak merata dan tidak teratur, sehingga ada negara yang kaya dan Negara yang miskin akan kekayaan alam. Perbedaan akan kekayaan alam ini menyebabkan adanya ketergantungan antara negara yang satu dengan negara lainnya yang dapat menimbulkan problema hubungan internasional yang kompleks. Bila kebutuhan suatu negara tidak terpenuhi, maka negara tersebut akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dari negara lain dengan berbagai cara.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tersebut itulah sering timbul masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Pemanfaatan kekayaan alam yang tidak produktif akan mengundang campur tangan negara lain terutama dari negara industry yang membutuhkan bahan baku bagi industrinya. Oleh karena itu perlu dibina kesadaran nasional untuk memanfaatkan kekayaan alam sebaik-baiknya, sehingga tercapai nilai guna yang maksimal bagi kesejahteraan dan keamanan nasional.
Kependudukan
Penduduk adalah manusia yang mendiami suatu wilayah negara. Manusia adalah faktor penentu apa yang dilakukan atau tidak dilakukan disuatu negara. Dengan kata lain manusia yang tinggal di suatu negara akan menentukan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan ketahanan nasional, dalam arti manusialah yang akan mengusahakan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan suatu negara.
Masalah yang berkaitan dengan kependudukan adalah
a)      Jumlah penduduk
Apabila jumlah penduduk bertambah akan bertambah pula jumlah tenaga kerja yang akan dapat dimanfaatkan untuk produksi dan dapat meningkatkan kesejahteraan kerja dan peningkatan keterampilan kerja agar  kapasitas berproduksi meningkat, sebab bila tidak, maka akan menambah pengangguran dengan segala dampaknya akan dapat melemahkan ketahanan nasional
b)      Komposisi penduduk
Komposisi penduduk menurut umur banyak mempengaruhi Ketahanan nasional karena jika di presentase kelompok umur terbesar pada umur produktif maka hal ini berarti akan dapat meningkatkan ketahanan nasional tetapi jika yang terbesar kelompok umur non-produktif maka akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
c)      Penyebaran penduduk
Penyebaran penduduk akan akan sangat besar pengaruhnya terhadap penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan nasional, karena penyebaran penduduk akan berpengaruh langsung terhadap penyediaan tenaga kerja untuk mengelolah kekayaan alam.
Namun pada kenyataan manusia ingin selalu bertempat tinggal di daerah yang memungkinkan jaminan kehidupannya yang maksimal, hal ini menyebabkan adanya daerah padat dan daerah jarang penduduknya. Untuk menyebarkan penduduk tersebut pemerinah berupaya dengan melaksanaka program transmigrasi dan penyebaran pembangunan pusat industry dan sebagainya, dan diharapkan usaha tersebut akan dapat meningkatkan ketahanan nasional.

2. Aspek Panca Gatra (lima aspek sosial)
     Tri Gatra meliputi Gatra Geologi, Gatra Politik, Gatra Ekonomi, Gatra Sosial Budaya, Gatra Pertahanan Keamanan.
Gatra Geologi
Ideologi adalah serangkaian nilai yang tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran atau doktrin yang dijadikan dasar serta member arah dan tujuan yang ingin dicapai di dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan ideologi adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambtan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup ideologi suatu bangsa.
Gatra Politik
Politik diartikan sebagai asas, haluan dan kebijaksanaan yang digunakan untuk mencapai tujuan, dan oleh kekuasaan karena itu masalah politik selalu dihubungkan dengan masalah kekuasaan dalam suatu negara yang berada di tangan pemerintah. Pemerintah akan menentukan system politik yang tepat untuk dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan nasionalnya.
Ketahanan ideologi adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambtan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung atau tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup ideologi suatu bangsa.
Gatra Ekonomi
Kegiatan ekonomi adalah keseluruhan kegiatan pemerintah dan masyrakat di dalam pengelolaan faktor produksi (sumber daya alam, tenaga kerja, modal, teknologi dan manajemen) dan distribusi barang dan jasa hasil produksi demi kesejahteraan rakyat, baik fisik maupun mental spiritual.
Upaya meningkatkan ketahanan ekonomi adalah upaya meningkatkan kapasitas produksi (barang dan jasa) serta meningkatkan kelancaran distribusi (barang dan jasa) secara merata ke seluruh wilayah negara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kethanan ekonomi, antara lain :
Bumi dan Sumber Alam, meliputi :
Tenaga kerja
Modal
Industrialisasi
Teknologi
Hubungan ekonomi luar negeri
Prasarana
Manajemen

Gatra Sosial Budaya
Istilah sosial budaya menunjukkan dua segi kehidupan bersama dari manusia, yaitu segi kemasyaralatan dan segi kebudayaan.
1)      Kemasyarakatan
Untuk memelihara kelangsungan hidupnya dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka manusia harus hidup berkelompok dan berhubungan dengan lingkungannya, dengan kata lain harus bermasyarakat (bekerjasama satu dengan lainnya). Hidup bermasyarakat akan lebih baik bila diwadahi dalam suatu organisasi dan kehidupan diatur dalam suatu tertib social yang dapat menampung semua aspirasi seluruh warganya.
2)      Kebudayaan
Budaya adalah seluruh cara hidup suatu masyarakat dimanifestasikan dalam tingkah laku yang sudah melembaga. Tingkah laku masyarakat kebudayaan tercipta karena faktor yaitu
a). Organ biologis manusia dalam arti kebutuhan hakiki manusia
Lingkungan alam yang melahirkan kebiasaan manusia yang hidup disuatu daerah
Lingkungan sejarah
Lingkungan psikologis
Faktor-faktor yang mempengaruhi ketahanan di bidang social budaya adalah :
Tradisi
Pendidikan
Kepemimpinan Nasional
Tujuan Nasional
Kepribadian Nasional

Gatra Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan (Hankam) adalah upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata TNI/POLRI sebagai intinya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan Negara serta hasil perjuangannya. Pertahanan keamanan adalah merupakan salah satu fungsi pemerintahan dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan untuk mencapai keamanan bangsa dan Negara serta hasil perjuangannya.
Upaya meningkatkan ketahanan nasional di bdang Hankam adalah peningkatan partisipasi seluruh rakyat an seluruj kekuatan nasional sesuai fungsi dan profesinya dalam upaya bela negara.
Faktor-faktor yang mempengaruhi ketahanan bidang Hankam adalah :
Doktrin
Wawasan nasional
Sistem hankam


daftar pustaka : https://vincenziavdt.wordpress.com/2016/06/24/model-ketahanan-nasional-negara-indonesia/

Posisi Wilayah NKRI

Posisi Wilayah NKRI
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau- pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Letak geografis Indonesia yang diapit oleh dua  benua dan dua samudra serta memiliki wilayah laut yang luas yang beberapa di antaranya adalah jalur pelayaran internasional menjadikan Indonesia berada dalam wilayah yang sangat strategis serta menguntungkan di dunia dan tidak ada duanya. Berikut ini adalah  beberapa keuntungan dari wilayah NKRI
·         Strategis di jalur perdagangan dunia
·         Kekayaan alam melimpah & beraneka ragam
·         Kekayaan dan keindahan laut yang luas
·         Keanekaragaman budaya yang unik di setiap daerah
·       Peluang kerjasama ekonomi di wilayah perbatasan laut maupun darat dengan negara tetangga (sub-regional

Kerugian Posisi Geografis Indonesia
·         Selain posisi geografis Indonesia yang sangat menguntungkan, tetapi ada dampak kerugian dari letak geografis di Indonesia antara lain :
·    1.    Pencurian ikan yang dilakukan oleh para nelayan dari negara lain, karna sumber daya alam di negara tersebut sangat sedikit.
·     2.    Pengambilan batas wilayah Indonesia yang dilakukan oleh negara tetangga karna pengawasan di wilayah darat maupun laut kurang dimperketat.        

         Posisi geografis Indonesia yang sangat strategis juga dapat menjadi suatu kelebihan bagi Negara Indonesia. Letak Indonesia yang strategis tidak hanya di wilayah udara tetapi tetapi didukung wilayah darat yang sangat bagus. Selain itu bangsa Indonesia memiliki dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau yang tidak dimilki oleh negara lain, keadaan musim Indonesia beragam menjadikan komoditas pertanian yang dihasilkan oleh Indonesia. Dengan posisi indonesia yang strategis menjadi suatu kelebihan dan juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga membawa damapak yang sangat positif bagi kemajuan perekonomian bangsa Indonesia.

Perbatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga

Perbatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga:
Negara Indonesia memiliki prinsip semangat good neighboorhood policy yang artinya semangat kebijakan negara bertetangga yang baik dalam menyelesaikan masalah perbatasan wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengedepankan jalan damai misalnya dengan melakukan perundingan/negoisasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Meskipun perjanjian tersebut sudah disepakati bersama, tetapi real-nya sering terjadi sengketa akibat pengakuan sepihak mengenai suatu kepentingan serta tidak displinnya suatu negara dalam menjalankan perjanjian.

Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia mengenai perbatasan di Selat Malaka dan sengketa yang terjadi:
Kesepakatan antara Indonesia dengan Malaysia mengenai Selat Malaka terdapat pada “Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka”. Isi perjanjian tersebut sesuai ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 yang menyatakan bahwa “Jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.” Maka sesuai kesepakatan bahwa, garis batas laut wilayah tersebut sesuai dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara di Selat Malaka yang mulai berlaku pada bulan November 1969.

Meskipun perjanjian bilateral mengenai perbatasan di Selat Malaka sudah disepakati, namun masih terjadi sengketa antara kedua negara. Menurut Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), mereka berhasil menangkap dua kapal Malaysia yang sedang menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Hal ini tentu merupakan pelanggaran karena memasuki wilayah Indonesia serta mengambil sumber daya Indonesia secara ilegal. Namun ketika petugas Patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menangkap dua kapal Malaysia lalu di tengah perjalanan muncul tiga helikopter Patroli Malaysia yang mengahalangi penangkapan tersebut, padahal dua kapal tersebut memang melakukan kesalahan. Pada akhirnya helikopter Malaysia itupun berhenti menghalangi karena pertugas Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Indonesia tidak memerdulikan tiga helokopter tersebut. Kasus ini menunjukan tidak displinnya Malaysia dalam menaati perjanjian yang sudah disepakati dan diperparah lagi dengan pembelaan Patroli Malaysia padahal kapal tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil laut.

Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.

Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia mengenai perbatasan di Ambalat beserta sengketa yang terjadi:
Ambalat merupakan blok laut seluas 15.235 km2 milik negara Indonesia, hal ini dapat dibuktikan pada Perjanjian yang di beri nama Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia pada tanggal 27 Oktober 1969, yang ditandatangani di Kuala Lumpur. Isi perjanjian tersebut yaitu penetapan 25 titik yang terdiri dari 10 titik koordinat di Selat Malaka dan 15 titik koordinat di perairan Laut China Selatan dan melakukan pengesahan pada 7 November 1969.
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.

Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Usaha-usaha Malaysia ini harus kita antisipasi dengan memperkuat keamanan wilayah supaya tidak di rebut oleh negara Malaysia. Malaysia sering melanggar perjanjian yang telah disepakati, bahkan pihak Indonesia mengakui adanya 35 kali pelanggaran perbatasan yang dilakukan Malaysia.

Perjanjian Republik Indonesia-Papua New Guinea (PNG) mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian yang disepakati yaitu pada tanggal 13 Desember 1980 di Jakarta, “Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan” yang menghasilkan kesepakatan garis-garis lurus lateral yang menghubungkan enam titik batas di depan pantai selatan pulau Irian dan dua buah titik batas di depan pantai utara pulau Irian.

Sengketa yang terjadi yaitu pihak Indonesia maupun PNG tidak menjalani perjanjian yang telah disepakati yaitu dalam proses pembuatan penegasan pembatasan wilayah dari perencanaan, pelaksanaan, dan penggambaran seharusnya dilakukan bersama-sama. Tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai perjanjian, kedua pihak melakukan proses pembuatan penegasan pembatasan masing-masing, meskipun hasil akhirnya tetap harus mendapat tanda tangan oleh kedua negara. Desa Wara Smoll, Kabupaten Bintang secara hukum merupakan wilayah NKRI namun ironisnya wilayah ini di tempati, diolah, dan dimanfaatkan oleh warga PNG. Hal ini merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia karena kita tidak boleh membiarkan potensi alam kita dimanfaatkan oleh negara lain. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan masyaraka yang tinggal di perbatasan menyebabkan masyarakat cenderung mengutamakan hukum tradisional yang berlaku dibandingkan hukum pada negara masing-masing. Masih adanya keraguan mengenai perbatasan yang akurat sehingga mengakibatkan kesalahan misalnya salah menangkap nelayan asing yang sebenarnya berada di kawasan yang tepat menurut negara bersangkut, menimbulkan konflik mengenai pengakuan potensi minyak secara sepihak.

Perjanjian bilateral Republik Indonesia-Timor Leste mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Penerapan Provisional Agreement (PA) merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh RI dan Timor Leste pada tahun 2005. Sengketa yang terjadi yaitu masih menyisanya 3% wilayah yang belum disepakati dalam penegasan batas wilayahnya. Negara Timor Leste ingin menyelesaikan sengketa ini dengan Treaty 1904, namun negara Indonesia menginginkan diselesaikan menggunakan Penerapan Provisional Agreement (PA), khususnya pasal 6 yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.umumnya masyarakat Timor Leste yang tinggal di perbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, dan memiliki hubungan erat secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia yang khususnya tinggal di perbatasan. Hal ini harus diwaspadai karena ditakutkan terjadi pengakuan budaya Indonesia oleh negara Timor Leste Negara Indonesia juga harus secepatnya menyelesaikan sengketa mengenai keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih tinggal di wilayah Indonesia karena ditakutkan akan terjadi sengketa yang rumit jika dibiarkan saja.

Perjanjian Republik Indonesia-India mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian ini ditandatangani di New Delhi pada tanggal 14 Januari 1977, isi perjanjian ini yaitu Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Namun yang menjadi sengketa yaitu belum dirundingkan garis batas ZEE antara negara Indonesia dan India sehingga belum adanya peraturan tegas mengenai batas-batas tersebut. Sengketa yang terjadi yaitu tidak displinnya para nelayan kedua negara ini sehingga sering terjadi pelanggaran perbatasan dikedua wilayah negara tersebut.
Perjanjian Republik Indonesia-Thailand mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi
Isi Perjanjian Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973 yaitu adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara yang disepakati. Sengketa ini karena perundingan yang dilakukan belum menemukan kesepakatan sehingga tidak tegasnya perbatasan wilayah ZEE. Sengketa yang terjadi yaitu pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh nelayan Thailand, para nelayan tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia sehingga merugikan negara Indonesia serta menganggu keamanan perairan Indonesia

Perjanjian Republik Indonesia-Singapura mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
            Perjanjian yang disepakati di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 menjelaskan bahwa “Berdasarkan prinsip sama jarak antara dua pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut”. Sengketa yang terjadi karena Singapura ingin perluasan wilayah perairan lautnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan pengakuan sepihak zone ekonomi eksklusif (ZEE) Singapura ke arah timur sampai ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI dan Malaysia). Sengketa ini cukup rumit karena wilayah tersebut melibatkan Singapura, Indonesia, Malaysia maka dalam pengakuan sepihak oleh Singapura itu dibutuhkan perundingan dengan Malaysia agar Singapura tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.

Perjanjian Republik Indonesia-Vietnam mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian penentuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Vietnam yang terletak di Laut Cina Selatan, perjanjian telah disepakati pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi Vietnam. Isi perjanjian tersebut yaitu landas kontinen RI-Vietnam terdiri atas enam pasal yang antara lain mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkan, perlunya kerja sama dalam bentuk koordinasi kebijakan terkait, dan cara penyelesaian damai jika terjadi perselisihan akibat
salah penafsiran.

Perjanjian batas landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam merupakan hasil perundingan selama 26 tahun, hal ini diakibatkan karena persengketaan di wilayah perbatasan yang diperikirakan banyak mengandung minyak dan mineral yang besar. Sengketa terjadi di wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam, hal ini diakibatkan karena perbedaan pemahaman mengenai kontinen tanpa batas benua di perbatasan tersebut. Pada 12 November 1982, Vietnam secara sepihak ingin memasukan Quoc masuk ke dalam wilayahnya tentu hal itu melanggar perjanjian yang telah disepakati. Namun Yang menjadi persoalan yaitu garis batas ZEE yang belum menemui kesepakatan dari kedua negara ini sehingga terjadi persengketaan ketika Vietnam secara sepihak mengakui ZEE seluas 200 mil laut, dan ingin mengambil pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal yang mengakibatkan perbatasan ZEE Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna terancam keutuhannya.

Perjanjian Republik Indonesia-Philipina mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
                 Di mulai dari tahun 1973, kedua negara sudah beberapa kali melakukan perundingan mengenai batas laut di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, namun belum menemui kesepakatan secara bilateral. Akhirnya, kesepakatan secara bilateral ini mulai diusahakan dengan diadakannya forum RI-Philipina yaitu Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam masalah perbatasan kedua negara tersebut.

Belum adanya perjanjian bilateral mengakibatkan sengketa yaitu mengenai keberadaan P.Miangas yang menurut ”Treaty Of Paris 1898” wilayah tersebut milik negara Philipina, sedangkan menurut ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82” wilayah tersebut milik negara Indonesia. Setelah dilakukan perundingan akhirnya negara Philipina mengakui P.Miangas sebagai milik Indonesia. Persoalan belum selesai karena klaim laut disekeliling wilayah tersebut masih perlu dilakukan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dan pengakuan bersama.

Perjanjian Republik Indonesia-Australia mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
                 Papua New Guinea merupakan daerah kekuasaan Australia sehingga untuk menentukan batas wilayah RI-Papua New Guinea perlunya dibentuk perjanjian RI-Australia. perjanjian ini mengenai kesepakatan “Dasar Laut Tertentu” tanggal 18 Mei 1971 di Camberra, yang mencapai kesepakatan tentang titik-titik perbatasan kedua negara, lalu diadakan kembali perundingan di Canberra dari tanggal 22-26 Januari 19973 untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelumnya. Isi perjanjian tesebut yaitu penyelesaian-penyelesaan atas masalah-masalah penetapan garis batas darat di sebelah utara dan selatan Sungai Fly, penetapan garis batas laut wilayah serta garis batas dasar laut di Selatan Irian.

Kerumitan perjanjian Indonesia-Australia pada saat penetapan garis batas darat di belokan Sungai Fly. Sengketa terjadi ketika secara sepihak Australia meyatakan bukti-bukti nyata mengenai keberatannya atas pemakaian prinsip koordinat-koordinat dalam menetapkan perbatasan sehingga Indonesia menyetujui usul Autralia mnggunakan prinsip alur pelayaran Sungai Flu.
Perbatasan laut antara kedua negara sangat luas yaitu krang lebig 2.100 mil laut dari selat Torres sampai P.Chrismas. perjanjian perbatasan kedua negara cukup menarik karena telah disepakati sebelum berlakunya UNCLOS ’82 maupun sesudahnya. Sengketa yang terjadi ketika negara Timor Leste telah merdeka sehingga perjanjian sebelumnya harus ada yang di ubah yaitu perjanjian Timor Gap Treaty harus dibatalkan dan perlunya perundingan secara antara RI-Timor Leste-Australia. Namun persoalan semakin rumit karena perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor, sehingga kesepakatan sulit terjalin.
Sengketa Republik Indonesia-Republik Palau mengenai perbatasan wilayah

                  Palau adalah negara kepulauan yang berada di sebelah timur laut NKRI, namun belum diadakannya perjanjian secara bilateral mengenai perbatasan laut antara kedua negara tersebut. Sengketa yang terjadi karena penarikan zona perikanan yang dilakukan oleh Palau akan merugikan negara Indonesia karena mengambil bagian ZEE Indonesia. Belum adanya kesepakatan mengenai batas perairan ZEE kedua negara mengakibatkan kebingungan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh nelayan kedua negara karena belum adanya kesepakatan untuk mengatur peraturan yang jelas. Kedua negara memilki ambisi untuk mengambil keuntungan di perbatasan wilayah ini karena terdapat banyak peninggalan benda-benda sejarah sebagai asset penting.


Daftar pustaka :
https://anangyusdar.wordpress.com/2016/04/30/pernjanjian-dan-konflik-indonesia-dengan-negara-tetangga/

http://www.smansax1-edu.com/2014/10/5-permasalahan-yang-melibatkan.html