Perbatasan Wilayah Indonesia dengan
Negara Tetangga:
Negara Indonesia memiliki prinsip
semangat good neighboorhood policy yang artinya semangat kebijakan negara
bertetangga yang baik dalam menyelesaikan masalah perbatasan wilayah. Hal ini
menunjukkan bahwa negara Indonesia mengedepankan jalan damai misalnya dengan
melakukan perundingan/negoisasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Meskipun
perjanjian tersebut sudah disepakati bersama, tetapi real-nya sering terjadi
sengketa akibat pengakuan sepihak mengenai suatu kepentingan serta tidak
displinnya suatu negara dalam menjalankan perjanjian.
Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia
mengenai perbatasan di Selat Malaka dan sengketa yang terjadi:
Kesepakatan antara Indonesia dengan
Malaysia mengenai Selat Malaka terdapat pada “Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara
di Selat Malaka”. Isi perjanjian tersebut sesuai ketentuan pasal 1 ayat 2
Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 yang menyatakan bahwa “Jika ada selat yang
lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan
satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada
tengah selat.” Maka sesuai kesepakatan bahwa, garis batas laut wilayah tersebut
sesuai dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara di Selat Malaka
yang mulai berlaku pada bulan November 1969.
Meskipun perjanjian bilateral mengenai
perbatasan di Selat Malaka sudah disepakati, namun masih terjadi sengketa
antara kedua negara. Menurut Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP),
mereka berhasil menangkap dua kapal Malaysia yang sedang menangkap ikan di
kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Hal ini tentu
merupakan pelanggaran karena memasuki wilayah Indonesia serta mengambil sumber
daya Indonesia secara ilegal. Namun ketika petugas Patroli Kementrian Kelautan
dan Perikanan (KKP) itu menangkap dua kapal Malaysia lalu di tengah perjalanan
muncul tiga helikopter Patroli Malaysia yang mengahalangi penangkapan tersebut,
padahal dua kapal tersebut memang melakukan kesalahan. Pada akhirnya helikopter
Malaysia itupun berhenti menghalangi karena pertugas Patroli Kementrian
Kelautan Perikanan (KKP) Indonesia tidak memerdulikan tiga helokopter tersebut.
Kasus ini menunjukan tidak displinnya Malaysia dalam menaati perjanjian yang
sudah disepakati dan diperparah lagi dengan pembelaan Patroli Malaysia padahal
kapal tersebut jelas-jelas melanggar aturan.
Pada tahun 1969 Malaysia mengumumkan
bahwa lebar wilayah perairannya menjadi 12 mil laut diukur dari garis dasar
seseuai ketetapan dalam Konvensi Jenewa 1958. Namun sebelumnya Indonesia telah
lebih dulu menetapkan batas-batas wilayahnya sejauh 12 mil laut dari garis
dasar termasuk Selat Malaka. Hal ini menyebabkan perseteruan antara dua negara
mengenai batas laut wilayah mereka di Selat Malaka yang kurang dari 24 mil
laut.
Penyelesaian
Pada tahun 1970 tepatnya bulan
Februari-Maret dilaksanakan perundingan mengenai hal tersebut, sehingga
menghasilkan perjanjian tentang batas-batas Wilayah Perairan kedua negara di
Selat Malaka. Penentuan titik kordinat ditetapkan berdasarkan garis pangkal
masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional
1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu
diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Namun belum
ditetapkannya batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) menyebabkan seringnya
tangkap-menangkap nelayan di wilayah perbatasan. Berdasarkan ketentuan
UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan
Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih
dari 100 mil laut.
Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia
mengenai perbatasan di Ambalat beserta sengketa yang terjadi:
Ambalat merupakan blok laut seluas 15.235
km2 milik negara Indonesia, hal ini dapat dibuktikan pada Perjanjian yang di
beri nama Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia pada tanggal 27
Oktober 1969, yang ditandatangani di Kuala Lumpur. Isi perjanjian tersebut
yaitu penetapan 25 titik yang terdiri dari 10 titik koordinat di Selat Malaka
dan 15 titik koordinat di perairan Laut China Selatan dan melakukan pengesahan
pada 7 November 1969.
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh
negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang
memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal
ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang
memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara
Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas.
Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia
tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan
kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Malaysia kembali membuat sengketa dengan
Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat
perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam
wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena
melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan
Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau
Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah
Malaysia. Usaha-usaha Malaysia ini harus kita antisipasi dengan memperkuat
keamanan wilayah supaya tidak di rebut oleh negara Malaysia. Malaysia sering
melanggar perjanjian yang telah disepakati, bahkan pihak Indonesia mengakui
adanya 35 kali pelanggaran perbatasan yang dilakukan Malaysia.
Perjanjian Republik Indonesia-Papua New
Guinea (PNG) mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian yang disepakati yaitu pada
tanggal 13 Desember 1980 di Jakarta, “Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara
Republik Indonesia dan Papua Nugini dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang
bersangkutan” yang menghasilkan kesepakatan garis-garis lurus lateral yang
menghubungkan enam titik batas di depan pantai selatan pulau Irian dan dua buah
titik batas di depan pantai utara pulau Irian.
Sengketa yang terjadi yaitu pihak
Indonesia maupun PNG tidak menjalani perjanjian yang telah disepakati yaitu
dalam proses pembuatan penegasan pembatasan wilayah dari perencanaan,
pelaksanaan, dan penggambaran seharusnya dilakukan bersama-sama. Tetapi
kenyataan di lapangan tidak sesuai perjanjian, kedua pihak melakukan proses
pembuatan penegasan pembatasan masing-masing, meskipun hasil akhirnya tetap
harus mendapat tanda tangan oleh kedua negara. Desa Wara Smoll, Kabupaten
Bintang secara hukum merupakan wilayah NKRI namun ironisnya wilayah ini di
tempati, diolah, dan dimanfaatkan oleh warga PNG. Hal ini merupakan ancaman
yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia karena kita tidak boleh
membiarkan potensi alam kita dimanfaatkan oleh negara lain. Persamaan budaya
dan ikatan kekeluargaan masyaraka yang tinggal di perbatasan menyebabkan
masyarakat cenderung mengutamakan hukum tradisional yang berlaku dibandingkan hukum
pada negara masing-masing. Masih adanya keraguan mengenai perbatasan yang
akurat sehingga mengakibatkan kesalahan misalnya salah menangkap nelayan asing
yang sebenarnya berada di kawasan yang tepat menurut negara bersangkut,
menimbulkan konflik mengenai pengakuan potensi minyak secara sepihak.
Perjanjian bilateral Republik
Indonesia-Timor Leste mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Penerapan Provisional Agreement (PA)
merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh RI dan Timor Leste pada tahun
2005. Sengketa yang terjadi yaitu masih menyisanya 3% wilayah yang belum
disepakati dalam penegasan batas wilayahnya. Negara Timor Leste ingin
menyelesaikan sengketa ini dengan Treaty 1904, namun negara Indonesia
menginginkan diselesaikan menggunakan Penerapan Provisional Agreement (PA),
khususnya pasal 6 yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas
mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar
perbatasan.umumnya masyarakat Timor Leste yang tinggal di perbatasan masih
menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, dan memiliki hubungan erat
secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia yang khususnya tinggal di
perbatasan. Hal ini harus diwaspadai karena ditakutkan terjadi pengakuan budaya
Indonesia oleh negara Timor Leste Negara Indonesia juga harus secepatnya
menyelesaikan sengketa mengenai keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih
tinggal di wilayah Indonesia karena ditakutkan akan terjadi sengketa yang rumit
jika dibiarkan saja.
Perjanjian Republik Indonesia-India
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian ini ditandatangani di New
Delhi pada tanggal 14 Januari 1977, isi perjanjian ini yaitu Garis Batas Landas
Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik
pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Namun yang
menjadi sengketa yaitu belum dirundingkan garis batas ZEE antara negara
Indonesia dan India sehingga belum adanya peraturan tegas mengenai batas-batas
tersebut. Sengketa yang terjadi yaitu tidak displinnya para nelayan kedua
negara ini sehingga sering terjadi pelanggaran perbatasan dikedua wilayah
negara tersebut.
Perjanjian Republik Indonesia-Thailand
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi
Isi Perjanjian Indonesia dengan Thailand
tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973
yaitu adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara
yang disepakati. Sengketa ini karena perundingan yang dilakukan belum menemukan
kesepakatan sehingga tidak tegasnya perbatasan wilayah ZEE. Sengketa yang
terjadi yaitu pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh nelayan Thailand, para
nelayan tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia sehingga merugikan negara
Indonesia serta menganggu keamanan perairan Indonesia
Perjanjian Republik Indonesia-Singapura
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian yang disepakati di
Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 menjelaskan bahwa “Berdasarkan prinsip sama
jarak antara dua pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara
kurang dari 24 mil laut”. Sengketa yang terjadi karena Singapura ingin
perluasan wilayah perairan lautnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan
pengakuan sepihak zone ekonomi eksklusif (ZEE) Singapura ke arah timur sampai
ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI dan Malaysia). Sengketa ini cukup rumit
karena wilayah tersebut melibatkan Singapura, Indonesia, Malaysia maka dalam
pengakuan sepihak oleh Singapura itu dibutuhkan perundingan dengan Malaysia
agar Singapura tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati.
Sengketa mengenai penambangan pasir laut
di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani
serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan
kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita
yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang
dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena
telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka
diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan
geografis di Indonesia.
Perjanjian Republik Indonesia-Vietnam
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Perjanjian penentuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia dengan Vietnam yang terletak di Laut Cina Selatan,
perjanjian telah disepakati pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi Vietnam. Isi
perjanjian tersebut yaitu landas kontinen RI-Vietnam terdiri atas enam pasal
yang antara lain mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkan,
perlunya kerja sama dalam bentuk koordinasi kebijakan terkait, dan cara
penyelesaian damai jika terjadi perselisihan akibat
salah penafsiran.
Perjanjian batas landas kontinen antara
Indonesia dan Vietnam merupakan hasil perundingan selama 26 tahun, hal ini
diakibatkan karena persengketaan di wilayah perbatasan yang diperikirakan
banyak mengandung minyak dan mineral yang besar. Sengketa terjadi di wilayah
perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di
Vietnam, hal ini diakibatkan karena perbedaan pemahaman mengenai kontinen tanpa
batas benua di perbatasan tersebut. Pada 12 November 1982, Vietnam secara
sepihak ingin memasukan Quoc masuk ke dalam wilayahnya tentu hal itu melanggar
perjanjian yang telah disepakati. Namun Yang menjadi persoalan yaitu garis
batas ZEE yang belum menemui kesepakatan dari kedua negara ini sehingga terjadi
persengketaan ketika Vietnam secara sepihak mengakui ZEE seluas 200 mil laut,
dan ingin mengambil pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal
yang mengakibatkan perbatasan ZEE Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna
terancam keutuhannya.
Perjanjian Republik Indonesia-Philipina
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Di mulai dari tahun 1973,
kedua negara sudah beberapa kali melakukan perundingan mengenai batas laut di
perairan utara dan selatan Pulau Miangas, namun belum menemui kesepakatan
secara bilateral. Akhirnya, kesepakatan secara bilateral ini mulai diusahakan
dengan diadakannya forum RI-Philipina yaitu Joint Border Committee (JBC) dan
Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang diharapkan dapat
mencapai kesepakatan dalam masalah perbatasan kedua negara tersebut.
Belum adanya perjanjian bilateral
mengakibatkan sengketa yaitu mengenai keberadaan P.Miangas yang menurut ”Treaty
Of Paris 1898” wilayah tersebut milik negara Philipina, sedangkan menurut
”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82” wilayah tersebut milik negara Indonesia.
Setelah dilakukan perundingan akhirnya negara Philipina mengakui P.Miangas
sebagai milik Indonesia. Persoalan belum selesai karena klaim laut disekeliling
wilayah tersebut masih perlu dilakukan perundingan untuk mendapatkan
kesepakatan dan pengakuan bersama.
Perjanjian Republik Indonesia-Australia
mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi:
Papua New Guinea merupakan
daerah kekuasaan Australia sehingga untuk menentukan batas wilayah RI-Papua New
Guinea perlunya dibentuk perjanjian RI-Australia. perjanjian ini mengenai
kesepakatan “Dasar Laut Tertentu” tanggal 18 Mei 1971 di Camberra, yang
mencapai kesepakatan tentang titik-titik perbatasan kedua negara, lalu diadakan
kembali perundingan di Canberra dari tanggal 22-26 Januari 19973 untuk
menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelumnya. Isi perjanjian
tesebut yaitu penyelesaian-penyelesaan atas masalah-masalah penetapan garis
batas darat di sebelah utara dan selatan Sungai Fly, penetapan garis batas laut
wilayah serta garis batas dasar laut di Selatan Irian.
Kerumitan perjanjian Indonesia-Australia
pada saat penetapan garis batas darat di belokan Sungai Fly. Sengketa terjadi
ketika secara sepihak Australia meyatakan bukti-bukti nyata mengenai
keberatannya atas pemakaian prinsip koordinat-koordinat dalam menetapkan
perbatasan sehingga Indonesia menyetujui usul Autralia mnggunakan prinsip alur
pelayaran Sungai Flu.
Perbatasan laut antara kedua negara
sangat luas yaitu krang lebig 2.100 mil laut dari selat Torres sampai
P.Chrismas. perjanjian perbatasan kedua negara cukup menarik karena telah
disepakati sebelum berlakunya UNCLOS ’82 maupun sesudahnya. Sengketa yang
terjadi ketika negara Timor Leste telah merdeka sehingga perjanjian sebelumnya
harus ada yang di ubah yaitu perjanjian Timor Gap Treaty harus dibatalkan dan
perlunya perundingan secara antara RI-Timor Leste-Australia. Namun persoalan
semakin rumit karena perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia,
Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor, sehingga kesepakatan sulit
terjalin.
Sengketa Republik Indonesia-Republik
Palau mengenai perbatasan wilayah
Palau adalah negara kepulauan
yang berada di sebelah timur laut NKRI, namun belum diadakannya perjanjian
secara bilateral mengenai perbatasan laut antara kedua negara tersebut.
Sengketa yang terjadi karena penarikan zona perikanan yang dilakukan oleh Palau
akan merugikan negara Indonesia karena mengambil bagian ZEE Indonesia. Belum
adanya kesepakatan mengenai batas perairan ZEE kedua negara mengakibatkan
kebingungan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh nelayan kedua negara
karena belum adanya kesepakatan untuk mengatur peraturan yang jelas. Kedua
negara memilki ambisi untuk mengambil keuntungan di perbatasan wilayah ini karena
terdapat banyak peninggalan benda-benda sejarah sebagai asset penting.
Daftar pustaka :
https://anangyusdar.wordpress.com/2016/04/30/pernjanjian-dan-konflik-indonesia-dengan-negara-tetangga/
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/5-permasalahan-yang-melibatkan.html